Senin, 07 April 2014

Apakah Anda Sudah Terdaftar sebagai Pemilih?


Dua hari lagi pemilihan umum, akan berlangsung. Sudahkah nama Anda terdaftar sebagai pemilih? Bagaimana cara memastikan apakah nama Anda sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempermudah pemilih untuk mengecek keberadaan namanya sebagai pemilih Pemilu 2014 melalui situs resminya, KPU kanal DPT.

1. Klik sisi kanan atas pada menu "DPT"

2. Disisi kri pada label "Pencarian Nasional" di bawahnya terdapat kolom "NIK" (nomor induk kependudukan). Pada kolom tersebut, masukkan 16 digit NIK yang terdapat di KTP atau KK Anda. Klik "Cari".

3. Akan muncul kolom hasil pencarian yang nomor TPS dan nama, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

4. Pencarian dapat pula dilakukan berdasarkan tempat domisili. Di sisi tengah atas kanal DPT terdapat kolom "Provinsi". Isi kolom itu dengan nama provinsi. Berikutnya akan muncul nama-nama kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan kolom "TPS", "NIK", dan "Nama". Pilih salah satunya lalu klik tombol "CARI".

5. Laman akan menampilkan nama dan TPS tempat Anda terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2014.

Jika Anda belum terdaftar sebagai pemilih maka Anda harus segera melaporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan sesuai KTP. untuk didaftarkan sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Apabila tidak terdaftar di DPT dan DPK, maka Anda bisa memilih sesuai domisili Anda dengan menunjukkan KTPKK atau minimal surat keterangan kepala desa/ lurah. Anda yang hanya bermodalkan KTP dan KK hanya bisa mencoblos di TPS pada RT?RW Anda pada pukul 12.00-13.00 WIB  atau satu jam sebelum TPS ditutup,

(diolah dari berbagai sumber)