Minggu, 23 Oktober 2011

Mayoritas MLM Haji-Umrah Tidak Bersertifikat 'Halal'

PT. Arminareka Perdana sudah mengantongi sertifikat Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Silakan dilihat di website http:/umrohonline.com
Mayoritas Multi level marketing (MLM) dengan produk berangkat haji atau umrah tak mengantongi sertifikat halal Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Demikian disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin. “Jumlah yang bersertifikat hanya hitungan jari,”kata dia.

Untuk itu, kepada Republika di Jakarta, Jumat (1/4), Ma’ruf mengimbau masyarakat agar selektif memilih dan mewaspadai keberadaan MLM tak bersertikat itu. Bagi para pengusaha MLM MUI meminta agar mendaftarkan produk mereka guna diverifikasi sesuai ketentuan syariat. Sehingga dengan demikian akan memberikan rasa nyaman bagi konsumen dan jaminan kehalalan bagi produsen bersangkutan.

Ditegaskan Ma’ruf, MUI melalui DSN telah mengeluarkan fatwa tentang hukum MLM. Terdapat tafshil atau perincian hukum. MLM diperbolehkan selama telah memenui syarat antara lain MLM tersebut harus menjual produk tidak berupa permainan uang (money game) belaka.

Selain itu, MLM yang dilakukan tidak mengandung unsur riba ataupun unsur penipuan (gharar). Apabila syarat tersebut telah dipenuhi, maka MLM tersebut berhak atas sertifikat halal. “Tetapi kehalalannya akan terus kita awasi dan pantau,”tandas dia.

sumber:republika.co.id

***************

Sistem Multi level marketing (MLM) ilegal dengan produk berangkat haji atau umrah menjamur. Terutama sejak 3 tahun terakhir. Karenanya masyarakat diminta waspada. Apalagi, sistem yang berkembang tersebut mempunyai potensi merugikan yang dilakukan oleh oknum tak bertanggungjawab. Demikian disampaikan oleh Direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama Ahmad Kartono. “Banyak laporan kasus meski tidak tertulis dari mulut ke mulut,”kata dia.

Kartono mengemukakan bentuk selain MLM ada pula sistem arisan haji atau umrah. Padahal, para penyelenggara baik MLM ataupun arisan tersebut tidak terdaftar secara resmi sebagai biro penyelenggara haji atau umrah. Bahkan, seringkali para oknum itu menawarkan harga jauh lebih murah. Diantaranya, ada yang memasang harga 2,5 juta rupiah bisa memberangkatkan umrah dan 5,juta rupiah untuk haji. “Ini illegal mengatasnamakan biro padahal tidak,”kata dia.

Padahal, tutur Kartono, terdapat beberapa ketentuan yang mesti dipenuhi oleh biro penyelenggara haji dan umrah. Bagi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) misalnya, pendaftaran sebesar 4000 dolar guna memperoleh porsi. Bahkan, standar pelayanan yang lazim dipenuhi PIHK sangat ketat antara lai akomodasi hotel berbintang 4, katering prasmanan standar hotel, transportasi menggunakan bus syarikah, dan kesiapan menyediakan pembimbing ibadah dan petugas kesehatan.

Diakui, imbuh Kartono, banyaknya masyarakat yang tertipu akibat tergiur dengan biaya yang ditawarkan. Biaya yang dipatok lebih murah dibanding dengan biaya haji atau umrah secara resmi. Untuk itu, pihaknya gencar bersosialisasi guna agar masyarakat waspada dan mengetahui penyelenggaraan resmi haji dan umrah. “Sosialasi dimaksimalkan melalui biro ataupun kanwil kemenag di daerah,”tutur dia.

Dalam kesempatan sama, Ketua Umum Himpunan Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH ) Baluki Ahmad meminta pemerintah untuk melindungi PIHK resmi. Keberadaan MLM tersebut dianggap telah merusak citra PIHK. “MLM jangan dibiarkan,”ujar dia.

Baluki mengemukakan MLM merupakan modus baru untuk menarik minat calon jamaah haji. Masyarakat diberikan iming-iming biaya murah baik untuk berangkat haji ataupun umrah. Ironisnya, perusahaan MLM ataupun travel yang bersangkutan tidak memiliki izin resmi di Kemenag.

Ke depan, Baluki berharap masyarakat bersikap kritis. Paket berangkat haji atau umrah dengan harga murah patut diwaspadai. Apalagi, dalam kondisi sekarang mustahil biaya haji atau umrah bisa dibayar dengan harga jauh di bawah rata-rata. Mengingat biaya penginapan, transportasi dan juga harga minyak mentah dunia naik. “Tak masuk akal bisa haji dan umrah murah,”papar dia.

sumber:republika.co.id
************

Alhamdulillah. PT. Arminareka Perdana sudah mengantongi sertifikat Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Silakan dilihat di umrohonline.com.

PT Arminareka Perdana sudah berpengalaman menjadi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan Umroh sejak tahun 1990. Dengan No. Izin Umroh : D / 142 Tahun 2009 dan No. Izin Haji : D / 80 Tahun 2009
Telah memberangkatkan 27.500 jamaah haji khusus dan tahun 2011 ini 525 orang. Selama tahun 2011 telah memberangkatkan lebih dari 25.000 jamaah umroh.

Untuk info lebih lanjut hubungi: 0818 0442 3597 dau YM?Email: oni.ismadi@yahoo.co.id

Sesuai dengan edaran Departemen Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh No.Dj.VII.I/4/Hj.09/1332/2008, terdapat 192 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus : daftar lengkapnya ada di http://haji.kemenag.go.id/index.php/subMenu/593

DAFTAR PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH (PPIU) dapat dilihat di http://haji.kemenag.go.id/index.php/subMenu/594

Tidak ada komentar:

Posting Komentar